Follow kami di google berita

KUPP Kelas II Tanjung Redeb Minta PLTD Sambaliung Urus Perizinan Tersus

A-News.id, Tanjung Redeb — KUPP Kelas II Tanjung Redeb minta PLTD Sambaliung mengurus perizinan terkait terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (TERSUS).

Sejauh ini, PLTD Sambaliung belum memiliki izin tersebut dan telah melakukan bongkar muat BBM ataupun alat penunjang di terminal miliknya.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb, Capt.Masri Tulak mengatakan, dirinya telah memanggil pihak PLTD Sambaliung untuk menyelesaikan administrasi. Bahkan pihaknya siap membantu apabila ada kendala yang dialami saat ingin mengajukan perizinan TERSUS dan TUKS.

“Karena perizinan kan sudah mudah apalagi bisa online, kalau mereka kurang mengerti ya kan bisa konsultasi ke KUPP, karena kita siap melayani,” ujar Masri saat ditemui.

Dikatakan Masri, kemungkinan pihak PLTD Sambaliung mengira bahwa pengurusan TERSUS dan TUKS melalui banyak prosedur, padahal dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan izin tersebut sudah dimiliki oleh pihak PLTD, diantaranya Amdal dan UKL-UPL.

“Jadi tinggal input dokumen nya, jadi ada beberapa prosedur untuk memiliki TERSUS dan TUKS yaitu setelah mengurus dokumen Amdal maupun UKL-UPL,” tuturnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat jangan sampai menyalahgunakan TUKS dan Tersus miliknya diluar dari fungsi sesungguhnya. Selain itu, perlu adanya standar pelayanan operasional untuk melayani kegiatan kapal dan barang.

“Sehingga dapat memenuhi aspek keselamatan dan pelayanan yang baik,” pungkasnya. *yf

Bagikan

Subscribe to Our Channel