Follow kami di google berita

Korban Kekerasan Berpotensi Alami Trauma, Faridah : Bisa Sampai Bunuh Diri Lho!

Korban Kekerasan Berpotensi Alami Trauma, Faridah : Bisa Sampai Bunuh Diri Lho!Korban Kekerasan Berpotensi Alami Trauma, Faridah : Bisa Sampai Bunuh Diri Lho!

A-news.id, Tenggarong- Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan nyata yang mengancam, tercatat 327 kasus laporan terjadi pada tahun 2024 di Kalimantan Timur. Hal ini menjadi kehawatiran banyak pihak, mengingat dampak yang dialami korban kekerasan dalam jangka panjang berpotensi menjadi trauma yang berkepanjangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kabupaten Kutai Kartanegara Faridah menyampaikan, pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat harusnya dapat benar-benar memahami kondisi tersebut. Dirinya menjelaskan, saat ini masih banyak yang belum paham tindakan kekerasan sekecil apapun dapat berpotensi terjadi kasus kekerasan, apabila tidak dilakukan pencegahan justru akan menimbulkan keberlanjutan tindakan kejahatan itu sendiri.

“Memang faktanya masih banyak orang yang merasa tindakan kekerasan yang terjadi merupakan hal yang biasa, padahal yang namanya korban kalau sudah melaporkan artinya secara psikologis dia memohon perlindungan. Tapi kalau tidak difasilitasi justru bisa berbahaya, bisa sampai bunuh diri lho kalau gak kuat menahan,” tegasnya, Selasa, (25/06/2024)

Faridah menambahkan, dalam satu kasus yang pernah ditangani, korban kekerasan melaporkan tindakan pelecehan justru dibuat takut dan enggan melanjutkan laporan. Hal tersebut sangat disayangkan, mengingat dampak dan trauma korban kekerasan yang mendalam, apabila tidak segera dilakukan penanganan justru membahayakan kondisi kejiwaan bahkan mengancam nyawa korban.

“Pernah ada satu kasus seksual yang coba dilaporkan korban karena adanya ancaman penyebaran video oleh pelaku. Namun dengan alasan belum adanya bukti penyebaran dan video tersebut diambil dalam kondisi sadar, pihak kepolisian hanya menyarankan untuk dilakukan mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Hal tersebut menjadi tindakan yang sangat disayangkan, mengingat kondisi psikologis korban yang tertekan dan tidak mendapat respon sesuai harapan,” ucap Faridah.

Faridah menambahkan, bila dipahami laporan tersebut memiliki indikasi pelanggaran yang dapat diproses secara hukum. Namun masih ada saja penolakan yang dilakukan, hal tersebut bisa jadi disebabkan kurangnya pemahaman terkait kasus yang terjadi. Dirinya menambahkan, pentingnya masyarakat sadar dan paham jenis dan tahapan laporan kekerasan yang terjadi dimasyarakat, sehingga masyarakat secara aktif dapat menjadi garda terdepan perlindungan perempuan dan anak.

“Masih banyak orang yang tidak paham, dan menganggap kejadian kekerasan merupakan tindakan yang biasa saja. Padahal kalau tidak dipahami justru berakibat fatal,” sambung Faridah

Faridah mengimbau masyarakat untuk dapat lebih aktif melihat dan memahami kondisi sosial masyarakat yang berpotensi terjadi kasus kekerasan dilingkungan masyarakat. Dirinya mengatakan, korban harus benar-benar mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi perasaan takut melaporkan tindak kejahatan, dan tugas pemerintah memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat terjaga melalui kebijakan daerah.

“Harus ada upaya bersama, sehingga kasus kekerasan dapat dicegah. Dan perlindungan benar-benar dirasakan, bukan hanya dalam wacana tapi aksi nyata,” pungkasnya.(Ria)

Bagikan

Subscribe to Our Channel