A-News.id, Tanjung Redeb – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari 98 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini mencakup beragam barang bukti, mulai dari narkotika, miras, hingga obat-obatan terlarang.
Kepala Kejari Berau, R Hari Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus narkotika mendominasi dengan 48 perkara, diikuti oleh perkara OHARDA (34 perkara) dan TPUL (16 perkara).
“Ini perlu menjadi atensi kita bersama, terkait kasus narkotika. Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan semester awal saya menjabat,” ujar Hari Wibowo.
Pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap 716 botol miras dari 1 perkara TIPIRING, 16.309 butir Doube L, dan 3.057 butir Yarindo. Hari Wibowo menekankan pentingnya peran aktif pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di Berau.
“Soal narkoba ini harus bersama-sama kita berantas. Mungkin memang bukan tujuan utamanya narkoba itu dijual di Berau. Tapi Berau menjadi jalur perdagangannya,” tandas Hari Wibowo. (yf/)