Follow kami di google berita

Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Tahun 2022 di Berau Didominasi PHK

A-News.id, Tanjung Redeb –  Kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI) di Kabupaten Berau sejauh ini didominasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  Sepanjang tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menangani sebanyak 34 kasus dengan total pekerja sebanyak 56 orang.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda mengatakan, dari puluhan kasus tersebut sebagiannya masih ada yang berproses.

“Ada juga kasus yang belum selesai di tahun 2021 dilanjutkan di tahun 2022,” ujar Sony.

Dibandingkan 2021, Sony menjelaskan, ada 49 kasus dengan 1.306 pekerja yang diadukan ke Disnakertrans Berau dalam kasus perselisihan hubungan industrial. Untuk yang sudah melakukan perjanjian bersama yakni sebanyak 33 kasus dengan 375 pekerja.

“Itu yang sudah clear, mau itu ada pemberian hak-hak atau pembayaran sesuai aturan pemerintah, ini total dari seluruh perusahaan bukan hanya dalam satu sektor saja,” ujarnya.

Untuk yang masih dalam proses anjuran ke tahap formal, Sony menyebutkan ada sebanyak 11 kasus dengan total 924 pekerja. Sedangkan untuk yang masih berproses ada sebanyak 5 kasus dengan total 7 pekerja.

“Itu yang ditahun 2021, terbilang cukup banyak dibandingkan pada kasus perselihan hubungan industrial di tahun ini (2022),” jelasnya.

Dirinya menambahkan, mayoritas kasus yang ditangani Disnakertrans yakni berkaitan dengan PHK. Ada sebagian perusahaan yang tidak membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak peserta serta uang pisah.

“Bahkan ada pula perusahaan yang mengadukan pekerjanya karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan,” bebernya.

Sony menghimbau agar para pekerja tidak takut untuk melaporkan apabila ada kasus perselisihan dengan hak pekerja. Dirinya memastikan pelaporan tersebut tidak dikenakan biaya apapun.

“Kami siap menampung laporan dan akan membantu antara pekerja dengan perusahaan agar mendapat titik temu,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel