Follow kami di google berita

Jumlah Pembayar Pajak Kendaraan Meningkat, Satlantas Polres Berau Informasikan Pemutihan Sisa 10 Hari Lagi

A-News.Id, Tanjung Redeb – Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan masih berlangsung. Pemutihan itu dipastikan akan berakhir di akhir tahun mendatang.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Dhamara Yudha mengatakan, pemutihan itu tidak terjadi di setiap tahunnya. Hanya di waktu-waktu tertentu saja. Sehingga, masyarakat harus menangkap peluang untuk itu.

“Jadi memang ini kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurus kendaraan mereka. Dimana, memang ini tidak terjadi setiap tahunnya,” ujarnya.

Dikatakannya, pemutihan itu akan sangat memudahkan masyarakat. Pasalnya, pemilik kendaraan hanya membayar pokok saja. Tidak dibarengi dengan denda jika terjadi keterlambatan.

“Denda keterlambatan dihapuskan, jadi bayar sesuai ketentuannya saja,” katanya.

Diakuinya, waktu yang tersisa hanya sekira 10 hari lagi. Sehingga, dirinya mengimbau agar seluruh pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya sebelum berganti tahun.

“Jika berganti tahun, maka denda akan dilanjutkan,” sebutnya.

Diakuinya, ini juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang telah memiliki keterlambatan pembayaran pajak 2 tahun.

“Yang belum pajak dua tahun, ini adalah kesempatan. Jadi jangan disiasiakan,” ucapnya.

Terkait kabar bahwa tidak membayar pajak 2 tahun, motor akan menjadi bodong. Dirinya menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Meskipun, hal itu memang pernah diwacanakan.

“Memang pernah direncanakan seperti itu, tapi tidak jadi dilakukan,” jelasnya.

Disebutkannya, untuk tahun ini pembayaran pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan. Dimana, hal itu dipengaruhi oleh adanya pemutihan.

“Meningkat untuk jumlahnya,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel