Follow kami di google berita

Jual Sirip dan Ekor Pari Dilindungi, EW Terancam Masuk Bui

A-News.Id, Tanjung Selor, Satreskrim Polres Bulungan berhasil mengagalkan aktivitas penjualan sirip dan ekor pari jenis pari kikir dan pari lontar yang merupakan hewan dilindungi tanpa memiliki dokumen legalitas resmi, Senin (28/11/2022).

Kasat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Khomaini mengatakan, pengungkapan itu dilakukan sekira Pukul 10.00 wita di Jalan Pangkalan RT 01 Desa Bunyu Selatan Kecamatan Bunyu Kabupaten Bulungan. Personil Sat Reskrim Polres Bulungan melaksanakan giat pemeriksaan tempat penjualan ikan milik EW (49) yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan menjual atau memperdagangkan hewan dilindungi.

“Ketika EW ditanya oleh petugas terkait legalitas penjualan sirip pari yang dilindungi, EW tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud sehingga atas temuan tersebut petugas membawanya ke Mapolres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, sebanyak 59 sirip pari dan 27 ekor pari. Dengan harga beli sirip dan ekor ikan pari tersebut bervariasi tergantung dari ukuran sirip. Disebutkannya, Ukuran sirip 8 cm hingga 10 cm yaitu Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per set (2 sirip dan 1 ekor). Ukuran sirip 11 cm hingga 15 cm yaitu Rp 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) per set (2 sirip dan 1 ekor), untuk ukuran sirip 16 cm s/d 20 cm yaitu Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) per set (2 sirip dan 1 ekor). Sementara untuk ukuran sirip 21 cm s/d 25 cm yaitu Rp 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) per set (2 sirip dan 1 ekor).

“Dari hasil pemeriksaan pun diketahui bahwa, EW menjualnya dengan haraga yang yang bervariaif. Mulai dari Rp 13.000 hingga Rp 90.000 per buah,” ungkapnya.

Terhadap EW, pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yaitu Setiap Orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.0OO.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ucapnya.

Atau Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

“Barang siapa dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan menjual satwa yang dilindungi dalam keadaan mati” pungkasnya. (POH)

Bagikan

Subscribe to Our Channel