Follow kami di google berita

JELANG MALAM PERGANTIAN TAHUN 2021, PEMKAB BERAU KELUARKAN KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN JAM MALAM DAN PENUTUPAN RUAS JALAN

ANEWS, Berau – Seiring dengan melonjak tajamnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau, pemerintah kabupaten tidak mau mengambil resiko, dengan kerumunan orang banyak saat malam pertukaran tahun baru 2021, Kamis, 31/12.

Sebagai antisipasi, Pemkab Berau melalui Surat Edaran Bupati Nomor 360/286/BPBD-I/XII/2020 mengeluarkan Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Berau.

Jam malam diberlakukan pada 31 Desember 2020 malam ini, dimulai pukul 20.30 Wita sampai dengan pukul 04.00 Wita pada 1 Januari 2021.

Edaran Bupati Berau tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, lurah/kepala kampung se-Kabupaten Berau dan masyarakat Berau.

Diminta kepada kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Berau untuk melaksanakan sosialisasi dan pengawasan pemberlakuan jam malam tersebut di wilayahnya masing-masing.

Sementara Tim Satgas Penanganan Covid-19 diminta mengawasi dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan pelaksanaan jam malam sebagaimana surat edaran ini.

Melihat peningkatan tajam kasus PCR positif dan korban yang meninggal di Kabupaten Berau akibat wabah Covid-19 yang ditengarai karena penyebarannya yang sudah sedemikian meningkat, dikhawatirkan bila malam pergantian tahun malam ini, diperparah dengan kerumunan sejumlah warga secara massif.

Sebagai bukti keseriusan Pemkab Berau dalam mengurangi serta mencegah penyebaran covid-19, penutupan beberapa ruas jalan dilakukan di Kabupaten Berau, yang dianggap rawan terjadi kerumunan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning W.

“Polres Berau bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Berau akan melakukan penutupan sejumlah ruas jalan dan tempat yang dianggap dapat menimbulkan kerawanan,” ungkap Kapolres Berau, melalui siaran pers humas Polres Berau.

Ruas jalan yang akan dilakukan penutupan adalah, sepanjang Tepian Teratai, sepanjang Tepian Besar (pelabuhan-red), sepanjang Tepian Sambaliung, sepanjang Tepian Gunung Tabur, depan Taman Sanggam, jalan poros Bandara Kalimarau, Alun-alun Kota Tua Teluk Bayur, dan beberapa tempat lain yang dapat memicu keramaian.

Sedangkan untuk hotel, tempat hiburan malam (THM) dan tempat yang dapat memicu kerumunan lainnya, dihimbau untuk tak melakukan aktivitas apapun yang dapat mengundang keramaian.

Hal tersebut dimaksudkan agar terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengurangi dan mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Berau. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel