Follow kami di google berita

Imbauan Larangan Destructive Fishing Terus Dilakukan

A-News.id, Pulau Derawan – Laporan terkait adanya aktvitas destructive fishing practices diakui Komandan Pos TNI AL Tanjung Batu, Letda Laut (P) Heri masih kerap diterima pihaknya, hanya saja kegiatan mereka tersebut menjauh dari tempat yang biasa digunakan oleh nelayan yang menggunakan cara tangkap yang ramah lingkungan, Minggu (13/2/2022).

Destructive fishing practices adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap atau alat bantu penangkapan ikan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.

Terkait langkah antisipasi juga, Letda Heri pun mengaku sudah sering melaksanakan patroli rutin di sekitar wilayah perairan Tanjung Batu dan sekitarnya termasuk langkah sosialisasi dengan nelayan yang dijumpai saat melaut.

“Kita juga sering bertanya kepada nelayan, adakah info pengeboman?, katanya tidak ada,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pengalaman yang didapat Danpos TNI AL tersebut, aktivitas pengeboman ikan biasa terjadi saat air mulai surut. Karena ikan akan berkumpul di satu titik dan mudah terlihat. Para oknum tersebut biasanya memasang alat peledak tersebut dengan cara menyelam.

“Untuk melakukan penangkapan sampai sejauh ini kami belum pernah, karena kita masih sosialisasi terus, kita hanya berharap kepada informasi-informasi nelayan saja,” katanya.

Diakui Letda Heri, untuk mengetahui oknum pengeboman dikatakannya tidak mudah, karena para oknum tersebut biasanya akan memantau kegiatan patroli yang dilakukan aparat dari kejauhan. Ketika tidak memungkinkan biasanya para pengebom tersebut menyamar dengan cara menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan seperti pukat dan pancing.

“Di saat kita sudah lengah, tidak sudah ada di lokasi baru mereka kembali melakukan aktivitas (ilegal fishing), sosialisasi terus kita lakukan baik dari banner,” ujar Letda Heri.

“Bahkan secara langsung ke masyarakat baik di laut dan di darat, semua uapaya kita lakukan untuk meminimalisir terjadinya aktivitas ilegal fishing tersebut, karena hal itu dilarang dan ada ancaman pidananya,” pungkasnya. (Mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel