Follow kami di google berita

HZ DITANGKAP SAAT DIDUGA AKAN TRANSAKSI SHABU

Tersangka HZ

ANEWS, Berau – Tim Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan, Berau berhasil menangkap seorang laki-laki (25 tahun), tersangka HZ, yang tercatat di KTP-nya sebagai warga Kampung Mangkupadi, Kaltara, saat melintas di jalan Poros Divisi 5, SKJ, yang diduga akan melakukan transaksi shabu pada Sabtu, 17/10/2020  sekitar pukul 13.40 Wita. Demikian informasi yang diperoleh Anews dari Kapolsek Pulau Derawan.

Dijelaskan oleh kaplosek, bahwa di tempat tersebut ditengarai sering dilakukan transaksi narkotika dan shabu.

Barang bukti

Terkait kejadian diatas, Unit Reskrim setelah mendapatkan laporan,  bahwa akan ada transaksi narkoba, segera memerintahkan unitnya menuju TKP untuk mengadakan penyelidikan, dan selang berapa waktu melihat seorang pengendara motor Yamaha Vixon yang dicurigai melintas di jalan poros itu.

Kanit Reskrim Polsek Derawan dan anggotanya langsung menghentikan pengendara sepeda motor itu.  Setelah dihentikan, pengendara itu membuang plastik berwarna kuning.  Petugas langsung mengambil plastik tersebut yang ternyata isinya diduga 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 1,47 gram.

Kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk diproses lebih lanjut.

Bersama barang bukti, turut disita, 1 buah HP merk Nokia, 4 lembar bukti transfer, 1 buah korek gas warna hijau dan 1 unit sepeda motor.

Tersangka pelaku HZ dikenai pasal 114 ayat (1)  dan atau  pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tasya)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel