A-News.id, Tanjung Selor– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bumi Benuanta. Barang haram itu dimusnahkan di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Kamis (20/6/2024).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kaltara, memusnahkan barang haram tersebut dengan cara dilarutkan kedalam tong berisi air.
Kepada awak media, Irjen Pol Daniel sapaan akrabnya menjelaskan bahwa para tersangka yang berupaya mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan kurun waktu dua bulan.
“Kita berhasil mengamankan 6 orang tersangka dengan masing-masing perkara yang berbeda,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terhadap para tersangka, diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Daniel juga menceritakan kronologis singkat pengungkapan barang haram dengan berat 20 kilogram itu.
Tersangka pertama berinisial Y berhasil diamankan pada 24 April 2024 Sekira pukul 15.00 wita di Pelabuhan Tunontaka Jl. Tien Suharto RT.017 Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan Kab. Nunukan. Dari tersangka Y pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 26 bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 9.767,16 gram.
Selanjutnya, 27 April 2024 dengan barang bukti 10 bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat Netto 9.920,46 Gram. Dimana tersangka berinisial U als M berhasil diamankan, sekira pukul 19.30 wita di Jln. Sei Bilal Rt.13 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan.
Lalu disusul dengen pengungkapan 3 kasus Narkotika jenis sabu di kota Tarakan. Dimana tanggal 03 April 2024 Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 22,66 gram dengan tersangka berinisial H A.
Pada 29 April 2024, barang bukti 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 339,44 gram, dengan tersangka berinisial I.
Terakhir 6 Mei dengan tersangka berinisial AAR dengan barang bukti 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 22,16 gram berhasil diamankan. Secara keseluruhan yang berhasil diamankan dan dimusnakan sebanyak 20 kilogram,
“Kami akan terus berupaya menindak upaya peredaran di Narkotika di Bumi Benuanta ini,” pungkasnya. (Lia)