Follow kami di google berita

DRAFT OMNIBUS LAW TAK JADI BANTAL TIDUR TIM PENGKAJI, PINTA EDY

Edy Rahmayadi, Gubernur Sumut

ANEWS, Berau – Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara meminta anggota tim independen agar membaca draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Edy khawatir draf UU Cipta Kerja yang tebalnya mencapai 812 halaman itu justru dijadikan bantal.

“Saya minta agar draf ini dipelajari dengan benar. Saya takutnya ini dijadikan bantal. Tapi bapak-bapak harus baca Omnibus Law. Saya juga berusaha membaca ini,” kata Edy dalam rapat penjelasan tekhnis Omnibus Law dengan para akademisi dan perwakilan buruh di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (15/10).

Edy mengklaim yang pertama mendapat draf UU Cipta Kerja dari pemerintah pusat karena ada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Ia ingin agar jajarannya dan kalangan akademisi bisa segera mempelajari UU tersebut.

“Tim dari kampus mempelajari materi itu. Nanti baru dibagi-bagi klaster ini. Jadi dibuat tanggapannya mana yang bisa diterapkan di Sumut mana yang tidak, satu minggu itu cukup waktunya,” ujarnya.

Mantan Pangkostrad itu menyatakan pihaknya akan menyerahkan hasil kajian tim independen tersebut kepada Presiden Jokowi.

Tim independen tersebut berasal dari penegak hukum serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di Sumut. Mereka akan mengkaji materi undang-undang tersebut selama sepekan.

“Presiden harus merangkum 34 provinsi salah satunya Sumut, jadi tidak bisa kita paksakan nanti punyanya Sumut bisa sama dengan NTT. Itulah nanti tengah-tengah yang diambil oleh presiden,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah mengaku akan membentuk tim untuk menelaah UU Cipta Kerja yang penuh kontroversi itu. Seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Mereka akan menelaah sebelum mensosialisasikan ke masayarakat.

UU Cipta Kerja kini telah diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara. Draf UU tersebut selanjutnya akan ditandatangani Jokowi sebelum diundangkan. (irw/fnr/fra)

Bagikan

Subscribe to Our Channel