Follow kami di google berita

DENGAN STATUS ZONA HITAM DI PANDEMI INI DIDUGA SUB CON PT. BERAU COAL DATANGKAN RATUSAN KARYAWAN DARI LUAR BERAU

ANEWS, Berau – Sebagai salah satu perusahaan pemegang izin kontrak karya PKP2B, PT. Berau Coal diduga tidak sepenuhnya melakukan pengawasan yang ketat terhadap semua perusahaan sub kontraktornya di Berau, terkait penerapan  protokol kesehatan Covid-19, dan tidak terbuka terkait informasi yang diterapkan kepada karyawan dan karyawan sub kontraktornya.

Adapun sub kontraktor yang bekerja berdasarkan perjanjian kontrak dengan PT. Berau Coal selaku pemegang izin kontrak karya/PKP2B antara lain BUMA, SIS, PAMA, FAD, Ricobana dan Madhani.

Menurut sumber Anews, Rabu, 27 Januari 2021, diduga sejauh ini sudah ratusan karyawan sub contractor PT. Berau Coal yang tiba dari luar Berau melalui Bandara Kalimarau yang ditengarai banyak yang langsung menuju lokasi site kerjanya.

Apa yang dilakukan para sub contractor-nya diduga tidak beralasan kalau PT. Berau Coal tidak mengetahuinya, menurut sumber tentunya setiap rencana kegiatan sub con selalu dilaporkan ke pemegang izin konsesi pertambangan.

Dan terlihat dari fakta, larangan sementara rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah dan permintaan penghentian izin/cuti sementara di masa pandemi, wajib lapor tenaga kerja yang terdampak covid-19 bagi perusahaan PT. Berau Coal beserta sub-contractornya, baik itu dalam bentuk aturan perundang-undangan, edaran, himbauan, wajib lapor dan permintaan dari berbagai lembaga dan instansi terkait, seperti UU No 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Surat Edaran Dirjen Pembinaan Penempatan tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) Kemenaker RI No. 8855/PK.01.00/IV/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (AKAD), Peraturan Bupati Berau No. 52 Tahun 2020, Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2021, Surat Edaran Bupati Berau No. 562/674.2 Penta tentang Pembatasan Pemberian Izin/Cuti atau Keluar Daerah, dan Surat Edaran Bupati Berau No. 562/011. 2 Penta tentang Perpanjangan Pembatasan Permohonan Izin/Cuti atau Keluar Daerah, diduga sepertinya diabaikan.

Menurut sumber, memang Berau sudah dinyatakan berstatus zona hitam, namun patut diduga bahwa selain penyebaran itu berasal dari transmisi lokal, sudah ada indikasi dan terungkap oleh jajaran aparat kepolisian di Jawa Timur bahwa diduga banyak pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara yang menggunakan dokumen hasil rapid test antigen/swab yang palsu, seperti juga pemberitaan di salah satu media tv nasional (29/1), dimana pihak aparat kepolisian sedang melacak sumber yang mengeluarkan dokumen hasil rapid test -antigen/swab palsu tersebut.

Sementara di Jember, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus seorang mahasiswa. Dia diduga terlibat jual surat hasil rapid tes antigen palsu sejak 25 Desember 2020, hingga tertangkap polisi. Dalam kurun tak sampai sebulan, tersangka berhasil menjual surat rapid palsu pada 44 orang. Info dilansir dari merdeka.com (11/1/2021).

Mestinya pertimbangan kepentingan kesehatan masyarakat secara luas harus menjadi target utama dalam penanganan pencegahan penularan covid-19, sambil dilakukan upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi, dengan mematuhi semua aturan dan ketentuan pemerintah terkait pelaksanaan protokol kesehatan.

Tunggu berita hasil riset kami dalam bentuk pemberitaan Youtube besok https://youtu.be/O7dEiieGioY (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel