Follow kami di google berita

Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M!

Fhoto (Kompas.com)

A-News.id, Samarinda — Sidang perdana kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) telah di gelar, Rabu (8/6/2022) lalu.

Tidak hanya AGM, Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi pun turut disidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho mengatakan, mantan Bupati PPU itu juga menerima aliran dana, selain dari Ahmad Zuhdi selaku pemilik perusahaan swasta yang mengerjakan 9 proyek lelang di Dinas PUPR PPU.

“Tapi juga dari para pemborong, kemudian ada pemberian dari para pihak-pihak yang memberi perizinan, serta dari pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

Dalam sidang itu, pertama kali, lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa.

Yakni Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, serta Jusman sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.
Ketiga terdakwa ini masuk dalam satu berkas perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr.

Dalam dakwaannya, Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman disebut berperan untuk memenangkan sejumlah proyek kepada Ahmad Zuhdi berdasarkan perintah serta arahan dari eks Bupati PPU, AGM.

“Dakwaan ini lanjutan dari terdakwa sebelumnya Ahmad Zuhdi yang mana sudah terbukti bersalah, Sekarang kita akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap,” tegasnya.

Setelah membaca dakwaan tersebut, Majelis Hakim melanjutkan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan dakwaan eks Bupati AGM bersama Nur Afifah Balqis yang tercatat dalam berkas perkara nomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr.

“Sidang ini juga sebagai pembuktian bahwa mereka adalah pemberi dan penerima suap,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembuktian bahwa AGM juga menerima suap dari para pemborong, pihak yang mengurus perizinan dan pihak-pihak lainnya.

“AGM selaku Bupati memiliki otoritas. Maka dia sangat bereperan besar dalam kasus ini,” jelasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel