Follow kami di google berita

Bupati dan Wakil Bupati 2 Periode Tak Boleh Maju Pilkada Lagi

A-News.Id, Tanjung Redeb – Ketokohan masyarakat khususnya mantan kepala daerah kerap menjadi buah bibir. Apalagi, saat ini tengah memasuki tahapan pemilihan kepala daerah.

Isu hangat terkait wacana pencalonan kembali mantan kepala daerah pun terendus wangi. Lalu, apakah mantan kepala daerah bisa maju kembali?

Mantan Kepala Daerah Bupati atau Wakil Bupati tentu saja bisa maju kembali. Namun, jika yang bersangkutan baru menjabat satu periode.

Namun, pencalonan kembali itu tidak diperbolehkan bagi kepala daerah yang sudah menjabat dua periode. Pasalnya, ada aturan yang sudah diberlakukan saat ini.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Berau, Budi Harianto. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan-jabatan dalam Pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya dilakukan pengaturannya semua tingkatan jabatan hanya boleh dijabat dua periodisasi masa jabatan.

“Kalau mantan bupati mau calon jadi wakil bupati itu juga tidak boleh,” ujarnya.

Didalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf n, menyebutkan bahwa syarat untuk maju Pilkada, tidak boleh menjabat dua periode.

“Persyaratan calon Gubernur, Bupati dan Walikota, salah satunya adalah belum pernah menjabat selama 2 kali masa jabatan yang sama. Artinya bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Walikota yang sudah pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel