Follow kami di google berita

BPD Kaltimtara Tanjung Redeb Berikan Jamsos Ketenagakerjaan untuk Pedagang Pasar Adji Dilayas

A-News.id, Tanjung Redeb — Bankaltimtara Cabang Tanjung Redeb kembali berikan bantuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk para pedagang di pasar Adji Dilayas Berau. Sebelumnya bantuan ini juga diserahkan kepada petani agar memiliki proteksi saat melakukan pekerjaannya sehari-hari.

Kepala Bankaltimtara Tanjung Redeb, Syamsu Alam menyebutkan stimulus yang dibagikan tak hanya bagi kalangan petani saja, melainkan para pedagang di Pasar Adji Dilayas juga mendapatkan bantuan tersebut. Untuk tahap pertama, bantuan tersebut diberikan kepada pedagang yang telah memiliki rekening Bankaltimtara dan telah mendaftarkan pembayaran non tunai (QRIS) untuk tokonya.

“Ada 393 pedagang yang baru mendapat bantuan proteksi, jadi masih ada 1200 lagi itu secara bertahap,” ujarnya.

Bantuan ini juga memiliki syarat yang dibilang cukup mudah, yakni pedagang hanya mendaftarkan toko nya menjadi merchant QRIS otomatis akan didaftarkan juga menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Pihaknya menargetkan semua pedagang dapat menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan gratis, bagi pedagang yang belum mendapat, dihimbau agar segera mendaftarkan toko nya sebagai Merchant Qris.

“Karena batas waktu yaitu sampai 15 Desember 2022,”  ujarnya.

Alam menambahkan, hal ini juga berhubungan dengan program Bank Indonesia yaitu menjadikan semua pasar jadi bagian S.I.A.P Qris. Diantara beberapa Kabupaten, Pasar Adji Dilayas terpilih menjadi bagian program tersebut.

“Jadi kita masih punya PR yaitu sekitar 1200 pedagang lagi kita berikan Qris,” jelasnya.

Diakuinya hambatan dilapangan yaitu masih ada pembeli yang kurang familiar terhadap penggunaan Qris. Padahal dengan adanya Qris ini transaksi yang dilakukan akan lebih mudah, terlebih dapat mencegah peredaran uang palsu.

“Saya harap stimulus yang diberikan dapat bermanfaat, perlindungan yang diberikan selama 3 bulan oleh Bankaltimtara dan selanjutnya dilanjutkan oleh pedagang,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim mengatakan, diharapkan untuk para pekerja dapat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat memproteksi diri.

Dirinya mengapresiasi Bankaltimtara dan BPJS Ketenagaakerjaan, karena dengan bantuan awal ini para pedagang dapat dimudahkan, walau dibantu hanya sampai bulan desember tahun 2022, pihaknya juga akan memprogramkan kegiatan ini agar para pedagang dapat menerima besarnya manfaat yang diberikan.

“Apalagi pedagang pasar subuh, yang dini hari telah beraktifitas,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sonny Alonsye, menyebutkan ada 5 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Namun untuk pedagang akan diberikan minimal 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

“Itu iurannya mulai dari Rp 16.800 perbulan perorang,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan para pekerja informal itu bisa masuk dalam golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut, meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

Sonny menuturkan kelebihan dari perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK adalah program dari pemerintah yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK dengan iuran yang sangat terjangkau. Selain itu pekerja informal/BPU dapat memperoleh beragam manfaat yakni perawatandan pengobatan di RSUD klas I, tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja

Lanjutnya, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan: Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan Sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Manfaat lainnya yaitu penggantian biaya transportasi, santunan cacat, return to work dan home care.

“Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, santunan berkala diberikan sekaligus dan biaya pemakaman dengan total Rp 70 juta serta dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.” tutur dia.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima ahli waris adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu, kata dia, ibarat seperti menabung sebesar Rp 16.800 tiap bulan, untuk mencapai angka Rp. 42 juta dibutuhkan waktu selama 208 tahun, sedangkan usia hidup rata-rata tidak sampai 100 tahun. Anggap saja Rp. 16.800,- ini untuk sedekah kepada pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel