Follow kami di google berita

Besaran Dana Bagi Hasil Sawit Untuk Berau Masih Jadi Tanda Tanya

A-News.id, Tanjung Redeb – Dana bagi hasil (DBH) dari hasil produksi kelapa sawit palm crude oil (CPO) di 2023 mendatang belum masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau. Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Sapransyah, Selasa (20/12/2022).

Hal tersebut karena dari pemerintah kabupaten masih menunggu peraturan pemerintah yang mengatur terkait DBH dari sektor kepala sawit tersebut termasuk di dalamnya proyeksi besar kecil pendapatan yang diterima daerah.

Padahal untuk pemberlakuan pembagian dana bagi hasil dari hasil produksi kelapa sawit sudah dituangkan pemerintah pusat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Saat ini kita belum bisa memproyeksikan besar atau kecil DBH dari sawit itu sendiri,” katanya saat ditemui di ruang kerja.

“Kalau dana bagi hasil dari sektor sawit, semua daerah saat ini sifatnya memang sedang menunggu karena peraturan terkait dana bagi hasil ini menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tambahnya.

Namun sebaliknya, untuk DBH dari sektor batu bara dikatakan Sapran masih menjadi penopang terbesar APBD Berau dengan kontribusi sekitar 48 persen. Diluar daripada sektor lain meliputi perikanan, perkebunan dan pertanian.

“Bisa saya katakan batu bara ini memang menjadi sumber pendapatan terbesar dari sumber-sumber pendapatan dari sektor lain,” katanya.

Untuk diketahui, Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi (penyerahan wewenang). (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel