Follow kami di google berita

Berkas Kasus Korupsi Eks Kakam Pilanjau Dikembalikan, Penyidik Lengkapi Berkas Lagi

A-News.Id, Tanjung Redeb – Berkas kasus tindak pidana korupsi eks Kepala Kampung Pilanjau berinisial BM dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Berau ke Penyidik Polres Berau.

Hal itu pun diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna.

“Iya, berkas sudah kami terima kembali,” ujarnya.

Dikatakannya, Jaksa meminta agar penyidik melengkapi pemberkasan yang dianggap kurang.

“Petunjuk Jaksa, agar dilengkapi lagi yang kurang,” katanya.

Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi, ahli dan tersangka, guna melengkapi berkas pemeriksaan yang dianggap kurang.

“Kami masih berproses untuk pemeriksaan kembali, guna melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan,” ungkapnya.

Lanjutnya, masih memiliki waktu untuk untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

“Nanti kalau sudah lengkap, akan kami kirim kembali ke Kejaksaan Negeri Berau,” bebernya.

Lanjutnya, ketika berkas tersebut telah dinyatakan siap, maka Jaksa akan menyatakan berkas P21. Dan siap didaftarkan untuk persidangan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.

“Kalau sudah selesai semua, berati tinggal sidang. Dan itu sudah bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,

Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Kepala Kampung Pilanjau, BM terus berproses. Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna.

Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang menyusun pemberkasan hasil pemeriksaan tersangka. Dimana, berkas yang dikumpulkan sebagai bukti pemeriksaan terbilang cukup banyak.

“Dan itu memang butuh waktu untuk menyusun,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya sudah melewati tahap satu serta telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Berau.

“Nanti kalau berkas sudah disusun, maka tahap selanjutnya akan kami kirim ke kejaksaan,” katanya.

Dijelaskannya, jika berkas telah diserahkan ke Kejaksaan, maka pihaknya masih harus menunggu petunjuk dari jaksa pemeriksa.

“Kalau nanti ada yang harus di lengkapi lagi, maka akan kami lengkapi. Tapi jika tidak maka berkas akan P21,” tegasnya.

Lanjutnya, tahun ini dirinya akan mengupayakan untuk memenuhi target. Dimana, dalam satu tahun ditarget mengungkap 2 kasus korupsi.

“Yang jelas kami ada menangani berkas perkara. Dan Insya Allah, kami akan memenuhi target mengungkap 2 kasus korupsi,” bebernya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel