Follow kami di google berita

Berani Curangi Penjualan LPG 3 Kg, Seorang Wiraswasta Diringkus Polres Berau

A-News.id, Tanjung Redeb – Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Berau, meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dana atau niaga bahan minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah. Dalam kasus ini, pelaku memperjualkan LPG tidak sesuai dengan peruntukkannya, Senin (11/4/2022).

Pelaku diketahui, bernama Rustang (38) warga Tanjung Redeb. Pelaku dengan menggunakan baju tahanannya, dihadirkan dalam press rilis di Polres Berau berikut sejumlah barang bukti berupa mobil bak terbuka dengan nomor polisi KT 8438 GG dan 50 buah LPG ukuran 3 Kg.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, dengan didampingi jajaran Sat Reskrim Polres Berau menyebut, petugas yang melakukan penyelidikan, sudah mengendus aksi kejahatan yang dilakukan oleh Rustang melalui laporan seorang warga pada, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wita dengan TKP Jalan HARM. Ayoeb, Sei Bedungun, Tanjung Redeb.

Terungkap, kalau pelaku yang merupakan seorang wiraswasta tersebut, melakukan kecurangan saat akan mendistribusikan gas melon. Bahwasanya, LPG yang diangkut pelaku diketahui kuotanya tidak sesuai dengan peruntukkan. Sementara itu, oleh pelaku, harga yang semestinya menyesuaikan dengan harga pasaran, namun faktanya harga sudah dinaikkan oleh pelaku.

“Dari 500 tabung gas, pelaku sudah menjual 100 tabung. Dan dimana penyalahgunaannya ini, kan seharusnya disubsidi oleh pemerintah dengan harga Rp 26 ribu menjadi Rp 29 ribu,” ungkap Kapolres di depan awak media.

Dalam rilis yang digelar tersebut itu pula, Kapolres mengatakan, aksi tindak pidana tersebut, sudah dilakukan pelaku sekitar 1 bulan. Sasaran LPG itu pun didistribusikan ke sejumlah warung-warung. Sementara untuk LPG nya, didatangkan dari agen yang ada di dari Samarinda.

“Penyelidikan masih terus berjalan, akan kita kembangkan kasus ini. Jadi kalau ada nanti terbukti oknum lain yang terlibat pasti akan kita proses,” pungkasnya.

Kini pelaku harus melewati proses hukum, lantaran terbukti melanggar Pasal 55 Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 Undang – undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel