Follow kami di google berita

Bawaslu Harus Ekstra Pengawasan Netralitas dalam Pilkada 2024

Bawaslu Harus Ekstra Pengawasan Netralitas dalam Pilkada 2024
Bawaslu Harus Ekstra Pengawasan Netralitas dalam Pilkada 2024

A-News.id, Tanjung Redeb — Gelaran Pilgub dan Pilkada yang akan digelar pada November 2024 mendatang, menjadi tugas rumah bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, netralitas ASN dan aparatur khususnya di kampung, memerlukan perhatian khusus.

“Seorang kakam atau aparatur kampung tidak boleh berpihak kepada calon manapun, apalagi sampai mempengaruhi pilihan masyarakat. Termasuk para ketua-ketua RT di wilayah mereka. Mereka harus netral. Dan ini jadi tugas Bawaslu dalam pengawasannya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, Kakam memiliki pengaruh besar terhadap ketua RT yang ada di wilayahnya. Sehingga, jika nantinya ada ditemukan atau ada laporan terkait hal ini, maka Bawaslu harus bertindak tegas.

“Karena ini menjadi kewenangan penyelenggara Pemilu untuk menjamin proses yang jujur dan adil. Jika memang ada pelanggaran dan terbukti benar, maka Bawaslu harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut,” tegasnya.

Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana saat dikonfirmasi tentang netralitas, dirinya menyebut belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait hal itu.

“Tapi kita tetap lakukan pengawasan. Apalagi kita juga sudah punya pengawas di tingkat kecamatan, yang baru dikukuhkan. Salah satu tugasnya ya itu. Kalaupun ada ditemukan ketidaknetralan, maka kita juga akan segera bertindak,” katanya.

Sesuai aturan yang ada, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel