Follow kami di google berita

Jumlah Janda di Berau Meningkat, Duda dan Perjaka Silakan Merapat!

A-news.id, Tanjung Redeb — Angka perceraian di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau tahun ini tercatat meningkat cukup signifikan dibandingkan kasus perceraian pada tahun 2021.

Hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Agama (PA) Berau, Dhimas Adhi Sulistyo menjelaskan, pada sepanjang tahun 2021 lalu, kasus perceraian dapat terjadi tidak hanya dari faktor ekonomi melainkan gangguan pihak ketiga atau orang ketiga.

Dikatakannya, pada periode tahun 2021 lalu, jumlah perkara cerai talak ada sebanyak 149 kasus, sedangkan cerai gugat terhitung sebanyak 387 kasus.

“Jika ditotal kasus perceraian pada tahun 2021 sebanyak 536 perkara,” jelasnya.

Ditahun ini, kasus perceraian di Kabupaten Berau terbilang naik cukup signifikan, pasalnya dibandingkan dengan 2021 total perkara per hari ini ada 601 perkara cerai gugat dan cerai talak.

“Dari Januari 2022 hingga 30 November tercatat ada 173 cerai talak dan 428 cerai gugat,” bebernya.

Dijelaskannya, ada beberapa faktor yang menyebabkan perceraian itu terjadi yaitu kurangnya penghasilan antara suami istri, diakuinya saat ini memang sedang masa pemulihan ekonomi sehingga belum semua sektor dapat berkembang dengan baik.

“Mungkin itu salah satu penyebabnya,” ujarnya.

Selain itu, faktor dari kesadaran kepala rumah tangga, walau penghasilan sudah besar belum tentu penghasilan tersebut memberikan nafkah yang cukup untuk Istri dan anak-anaknya. Terkadang tak jarang dari pemohon mengadukan bahwa suaminya terpengaruh judi online.

“Parahnya itu, walau penghasilan sudah lumayan tapi terpengaruh judi online ya tentu akan dirasa kurang,” jelasnya.

Dhimas Adhi Sulistyo

Dhimas mengatakan, meningkatnya kasus perceraian di Berau tak lepas dari proses mediasi yang telah dilakukan. Pihaknya akan mewajibkan para pemohon untuk melakukan mediasi sebelum sidang dilakukan. Salah satu syarat agar kedua belah pihak bermediasi, yakni keduanya harus dipastikan hadir terlebih dahulu.

“Jadi mereka kedua belah pihak harus hadir,” ujarnya.

Selama ini, dirinya telah melakukan mediasi akan tetapi tak jarang kedua belah pihak merasa tidak cocok lagi sehingga tetap melanjutkan proses persidangan hingga putusan dibacakan.

“Kadang ada yang 1 kali mediasi sudah merasa tidak cocok, karena rata-rata suami istri yang ingin masuk pengadilan sepertinya sudah memiliki masalah yang telah lama,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel