Follow kami di google berita

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Apersiasi Langkah Polresta Dalam Mengungkap Penimbunan BBM Subsidi

(Foto: Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting/Ist)

Anews.id, Samarinda –  Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting memberikan apresiasi terhadap Polresta Samarinda yang telah mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsudi.

Joni menuturkan bahwa pengungkapan penimbunan BBM adalah moment untuk mengembalikan citra jajaran Polri.

“Dan sekarang ini adalah saatnya menunjukan citra Polri kepada masyarakat dan harus dikembalikan seperti semula. Ini (ungkapan kasus gudang solar) bisa menjadi contohnya (untuk pemulihan citra baik polri di Samarinda),” ungkap Joni saat dihubungi melalui sambungan seluler. Rabu (2/11/2022).

Tak hanya itu, Joni menilai keseriusan Polri, khususnya di wilayah Samarinda tentu dipertaruhkan dalam pengembangan kasus pengetap dan gudang penimbun solar bersubsidi di Kota Samarinda.

“Kalau saya lihat ini hanya semacam lingkaran ya kasusnya. Saya engga tau pastinya, apakah ada indikasi dari pihak tertentu yang melindungi atau tidak, tapi yang jelas dengan gebrakan seperti ini Polri harus menunjukan komitmennya. Jangan tebang pilih, harus semuanya diberantas,” ucap Joni.

Dengan adanya dugaan yang telah disebutkan, politisi dari fraksi Demokrat itu berharap pihak kepolisian terus serius mengungkap kejahatan serupa. Khususnya terkait pengetapan atau penimbunan BBM bersubsidi.

“Ini saatnya menunjukan dan jangan lagi ada yang ditutup-tutupin. Yang selama ini dibacking oknum-oknum aparat, saya tidak menunjuk siapa, tapi saya yakin tidak semua (polisi) begitu, dan ini adalah saatnya,” pungkasnya.

Sebagaimana yang diketahui, penugnkapan kasus itu dilakukan oleh jajaran Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda dengan menetapkan Andrie (40), Fahrid Tri (30), M Rizky Septian (27), Bambang Irwanto (47) dan Yudha Dwi Chandra (25) sebagai tersangka.

Dari lima tersangka, Andre diketahui berperan sebagai pemilik gudang timbunan solar yang berada di sebuah perumahan PU, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Sedangkan empat lainnya adalah pengemudi truk dengan tangki modif yang bertugas untuk mengatre mendapatkan solar subsidi.

Dari tangan kelima pelaku polisi mengamankan 645 liter solar subsidi.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain :

  • 1 unit mobil Mitsubishi Colt (pickup) hitam bernomor polisi KT 8723 MP dengan tanki bermodifikasi dari kapasitas 60 liter menjadi 80 liter.
  • 1 unit mobil Daihatsu Hiline Taft abu-abu dengan nomor polisi KU 8114 GD dengan modifikasi tanki 100 liter berisi 140 liter solar bersubsidi,
  • 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter kuning bernomor polisi KT 8969 BK dengan total kapasitas 200 liter.
  • 1 unit truk Mitsubishi Cold Diesel Ragasa Ps120 kuning bernomor polisi KT 8995 BM,
  • 2 drum kapasitas 210 liter dengan isi 400 liter BBM solar bersubsidi,
  • 1 buah dynamo penyedot, 1 kabel dan 2 selang panjang 5 dan 10 meter.
  • set Aki mobil.
Bagikan

Subscribe to Our Channel