Follow kami di google berita

Andi Harun Pastikan Tak Ada Zona Tambang Di Tahun 2026 Pasca Perda RTRW Disahkan

(Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun saat ditemui awak media/Ist)
(Foto: Walikota Samarinda, Andi Harun saat ditemui awak media/Ist)

Anews.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah menetapkan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pada hari Jum’at (17/2/2023) di rumah jabatan (rumjab) Walikota Samarinda.

Dari beberapa point di perda RTRW. Terdapat poin yang mendukung tak ada lagi zona tambang di Kota Samarinda. Andi Harun menuturkan ada waktu hingga 2026 bagi pengusaha untuk melakukan aktivitas tambang batu bara di Samarinda.

“Kitakan masih memberi kesempatan sampai 2026, jadi masih kesempatan bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pemilik Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk melakukan aktivitas tanpa batu bara sampai tahun 2026,” ungkap Walikota Samarinda, Andi Harun kepada awak media. Jum’at (17/2/2023).

Tak hanya itu, Andi Harun mengatakan kebijakan tersebut adalah sebuah perencanaan fundamental Pemkot Samarinda di bawah masa kepemimpinannya. Bahwa tahun 2026 Samarinda itu seluruhnya itu bebas dari zona tambang.

Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda selalu mengupayakan mulai 2023 untuk memfokuskan mempersiapkan kota Tepian menjadi kota industri jasa dan perdagangan.

“Setelah itu kita ingin betul-betul Samarinda tidak bergantung pada perekonomian yang berbasis pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” tutur Andi Harun.

Kendati demikian, mantan legislator DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) itu berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Terlebih bahwa tambang sudah banyak merugikan warga Samarinda.

“Saya kira kita semua sependapat, cukup sudah bukti tanah longsor, banjir,” tandasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel