Follow kami di google berita

Ada Surplus Pendapatan Daerah Rp92 Miliar di APBD 2023

IKLAN VIDEO LIST

A-News.id, Tanjung Redeb — Bupati Berau Sri Juniarsih membacakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (24/6/2024). Dalam laporan itu, terjadi surplus pendapatan daerah sebesar Rp92 miliar.

“Secara garis besar LKPj kami sampaikan, pendapatan tahun anggaran 2023 senilai Rp4,3 triliun, realisasinya Rp4,7 triliun, sementara belanja senilai Rp5,1 triliun dengan realisasi Rp4,6 triliun, sehingga ada surplus dalam pendapatan sebesar Rp92 miliar,” ujar Sri Juniarsih.

Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan di tahun anggaran 2023 yang dianggarkan sebesar Rp802 miliar, dimana realisasinya sebesar Rp100 miliar. Penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan sisa lebih keuntungan anggaran atau silpa.

Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 triliun. Dan pada tahun anggaran 2023 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp892 miliar, yang diperoleh dari pembiayaan netto Rp800 miliar ditambah surplus pendapatan sebesar Rp92 miliar lebih.

“Penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan APBD setiap tahun, merupakan bentuk pertanggung jawaban kepala daerah kepada masyarakat melalui DPRD. Tujuannya, untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun,” katanya.

Juga sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dan untuk laporan keuangan pemerintah Kabupaten Berau tahun anggaran 2023 juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kalimantan Timur secara dua tahap.

“Tahap pertama pemeriksaan intern selama kurang lebih 30 hari kalender, dan tahap kedua pemeriksaan terperinci. Dan berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur No. 166 Tahun 2024 tentang penyerahan LHP-LKPj Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan tanggal 3 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Berau mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian,” ungkapnya.

Secara garis besar LHP-LKPj sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan, ada 7 komponen yang diperiksa yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, merancang laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas dan jangkauan atas laporan keuangan.(yf/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel