Follow kami di google berita

292 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dalam Ranah Digital

292 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dalam Ranah Digital
292 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dalam Ranah Digital
IKLAN VIDEO LIST

A-News.id, Samarinda- Data kasus kekerasan di Kalimantan Timur mengalami peningkatan, sedikitnya terdapat 292 kasus laporan yang masuk hingga Juni 2024. Salah satu kasus kejadian kekerasan yang marak terjadi dan menjaadi perhatian yaitu kekerasa seksual dalam ranah digital dengan korban anak-anak yang rentan menjadi target kekerasan.

Noryani Sorayalita Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyampaikan, tidak sedikit anak-anak yang sudah dapat menggunakan gadget, dan tidak menutup kemungkinan akan berpotensi terpapar hal negatif bila tidak gunakan secara bijak.

“Predator anak berseliweran di internet. Belum lagi, ketidakbijakan dari orang dewasa yang membuat anak bisa jadi korban maupun pelaku kekerasan,” ucapnya,dalam acara Rakorda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak Ranah Dalam Jaringan (Daring), di Balikpapan, Kamis, (20/06/2024)

Soraya menjelaskan, potensi terjadinya kasus kekerasan seksual yang cukup besar disaat anak-anak mendapat paparan internet, melalui video-video edukasi, atau tontonan yang diberikan orangtuanya dari gadget yang harus diberikan kesadaran akan bahaya kekerasan di ranah digital kepada anak-anak dan orang tua. Dia mengatakan, perlu adanya upaya peningkatan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya kekerasan di dunia maya serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak secara online.

“Ini menjadi perhatian kita bersama, karena kondisi ini berdampak luas dalam jangka panjang,” tegasnya.

Melansir dari esai yang dimuat di laman Save The Children Indonesia yaitu sebuah lembaga yang berfokus pada isu kesejahteraan anak, di memuat laporan dari Digital Quotient Institute (2020). Dalam laporan itu, anak-anak menghadapi berbagai risiko ketika mengakses dunia digital, yang disebut cyber-pandemic. Secara umum, masih menurut laporan tersebut, secara umum 60% anak-anak yang mengakses dunia digital, terpapar ke berbagai risiko dunia digital.

Risiko-risiko yang dimiliki anak-anak antara lain perundungan siber (45%), rusaknya nama baik atau reputasi (39%), terpapar muatan seksual dan kekerasan (29%), ancaman siber (28%), menjalin interaksi yang tidak aman (17%), gangguan gaming (13%), dan gangguan media sosial (7%), Save the Children juga memaparkan dokumen yang dikeluarkan oleh Komite PBB untuk Hak Anak, General Comment No. 25 tahun 2021 tentang hak anak dalam kaitannya dengan lingkungan digital, menyebutkan secara jelas bahwa perlindungan anak di ranah daring harus diintegrasikan dalam kebijakan nasional terkait perlindungan anak nasional.

Oleh sebab itu, Negara hendaknya menerapkan langkah-langkah untuk melindungi anak-anak dari risiko, termasuk eksploitasi seksual anak secara online yang difasilitasi oleh penyalahgunaan teknologi digital, memastikan penyelidikan kejahatan siber dan memberikan pemulihan serta dukungan untuk anak-anak yang menjadi korban.

Selain itu negara juga diharapkan memiliki data yang diperbaharui secara berkala untuk memahami implikasi dari lingkungan digital untuk kehidupan anak-anak, mengevaluasi dampaknya terhadap hak-hak mereka dan menilai efektivitas intervensi program-program dan kebijakan negara.(Ria)

Bagikan

Subscribe to Our Channel