Follow kami di google berita

133,77 Gram Sabu Diblender di Depat Mata Pemiliknya

A-News.Id, Tanjung Redeb – Polres Berau melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 133,77 gram yang berhasil disita dari 10 tersangka.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Berau, AKP Feriadi Sivano Muabuay. Didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin, JPU Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dan Kuasa hukum tersangka.

AKP Febriadi Silvano Muabuay mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu periode Oktober hingga November.

“Ini adalah hasil penangkapan yang berhasil ungkap oleh jajaran Polres Berau,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan dengan cara diblender dengan campuran air mineral dan garam.

“Selanjutnya dibuang ke lubang wc,” katanya.

Diakuinya, pengungkapan kasus narkoba ini, tidak hanya dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Berau. Namun, hingga ke tingkat Polsek.

Untuk pengungkapan Polsek Gunung Tabur, berhasil menyita sebanyak 0,20 gram sabu. Sementara untuk Polsek Tabalar menyita 0,15 gram.

Sedangkan, di wilayah hukum Polsek Talisayan, berhasil menangkap sebanyak 2 pelaku dengan total berat 23,56 gram.

“Untuk Polsek Segah menyita sebanyak 1,53 gram dan Maratua sebanyak 0,40 gram sabu,” katanya.

Lanjutnya menegaskan, Polres Berau terus berupaya untuk mengungkap semua kasus narkoba di Bumi Batiwakkal. Dimana, memang kasus narkotika di Berau menjadi atensi serius untuk Polres Berau.

“Kami pastikan bahwa kami tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel