Follow kami di google berita

116,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi, Pelaku Berakhir Dibalik Jeruji Besi

A-News.Id, Tanjung Redeb – Seorang pria diringkus Satuan Reserse Narkoba lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Mardatillah Blok IV, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 21.15 wita.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan, pelaku berinisial JDA (37).

Kronologis bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Kelurahan Karang Ambun.

“Usai mendapat informasi, kita segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya, pada Minggu (20/11/2022).

Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Berau mencurigai salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Mardatillah Blok IV, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Pukul 21.15 wita Anggota Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mengaku bernama JDA,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu, 4 bungkus sedang sabu dan 49 poket kecil sabu didalam tas
warna hitam milik JDA.

“Jumlah total berat bruto barang bukti sabu 116.33 gram,” lanjutnya.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit telepon seluler, satu timbangan warna hitam, satu bong, 7 potong kardus warna coklat, 2 buah korek gas, satu bundel plastik merk Zip In, satu Pensil, satu buah sendok sedotan, satu Sedotan warna hitam, satu gunting, 12 potongan sedotan, satu tang lancip, satu plastik klip, satu tas warna hitam dan satu Jarum pembakar.

“Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti disaksikan oleh warga setempat, setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bagikan

Subscribe to Our Channel